Selasa, 17 Desember 2013

HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE BAGI UMAT ISLAM

Valentine's Day atau dengan kata lain hari kasih sayang adalah salah satu contoh hari besar di luar Islam yang pada hari itu sebagian kaum muslimin ikut memperingatinya, terutama pada kalangan remaja dan pemuda.
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani. Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal dari hari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day. The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari .
Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis dari Romawi kuno. Oleh karena itu kiranya perlu dijelaskan kepada kaum muslimin mengenai hukum merayakan hari Valentine atau yang sering disebut sebagai hari kasih sayang.

Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikiran. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, dielaskan, "Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. At-Tirmidzi).
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, Selamat hari raya!! dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata 'ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata 'ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran. Padahal dengan itu ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah subhanahu wata ala.

Abu Waqid meriwayatkan, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath." Maka Rasulullah bersabda, "Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, "Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan." Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian." (HR. At-Tirmidzi, Hasan Shahih).
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine's Day mengatakan, "Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena alasan berikut:
Pertama; ia merupakan hari raya bid'ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari'at Islam.
Kedua; ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) - semoga Allah meridhai mereka -. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata 'ala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya."
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala' dan bara' (loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar aqidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu'min dan membenci dan menyelisihi orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah:
Ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka'at shalatnya telah membaca ayat, artinya,


اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ
"Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS.Al-Fatihah: 6-7)

Bagaimana mungkin ia memohon kepada Allah subhanahu wata 'ala agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mu'min dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri justru menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.
Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati. Allah subhanahu wata 'ala telah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (QS. Al-Maidah: 51)

Di dalam ayat lainnya, artinya ;

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum, yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang, dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang, yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka, dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah redha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujaadilah: 22)

Ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain. Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkan dalam hadits qudsi, Allah subhanahu wata 'ala berfirman yang artinya,
"Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, yang saling berkorban karena Aku dan yang saling mengunjungi karena Aku." (HR. Ahmad) (fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)


Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
- Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
- Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
- Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentine yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine tersebut
 follow http://twitter.com/teguhprastyo40

APA HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MENURUT ISLAM

Tulisan Hukum Islam Merayakan Tahun Baru Masehi ini saya ambil dari sebuah blog islam yaitu arsitek-peradaban.abatasa.com ditulis oleh Ahmad Sarwat. Ide merepost artikel ini saya dapat setelah mendengarkan ceramah jum'at mengenai Perayaan Tahun Baru Masehi yang diharamkan oleh Islam dengan alasan menyangkut Aqidah. Untuk memperjelas hukum tersebut untuk saya sendiri maupun pembaca blog ini maka saya repost tulisan ini. Berikut tulisan tentang Hukum Hukum Islam Merayakan Tahun Baru Masehi
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.
                semoga bermanfaat

Senin, 24 Juni 2013

MENGAPA PACARAN DILARANG ISLAM

Alasan Mengapa Pacaran (HTS, TTM, dan sejenisnya) Dilarang ?

Seperti yang kita ketahui bahwa Islam melarang pacaran. Mengapa demikian ? Apa pula itu pacaran ? pertanyaan-pertanyaan seperti itu muncul ketika masalah ini dibahas. Dalam Al-qur'an disebutkan, " wala taqrobuzzina" yang artinya, " janganlah mendekati zina.
Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Allah subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina.

Perhatikanlah sabda Rasulullah shallallahu ’alayhi wa sallam :
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, Bukhori: 6243)

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata :
“Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)

Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahram) atau laki-laki ajnabi (bukan mahram) termasuk perbuatan yang diharamkan?!

Sabtu, 08 Juni 2013

APAKAH PENTING BANYAKNYA LIKE STATUS ?

Sesungguhnya :
Banyak LIKE dalam sebuah status BUKAN ukuran mulianya status itu.
Banyak LIKE dalam sebuah status BUKAN ukuran mulianya PEMILIK Status.
Banyak LIKE dalam sebuah status BUKAN ukuran HATI yang mempunyai status.
Banyak LIKE dalam sebuah status BUKAN ukuran KETINGGIAN Ilmu yang mempunyai Status.

Sesungguhnya :
Mulianya status adalah sejauh mana mendekatkan diri kepada Allah.
Mulianya Pemilik status adalah sejauh mana bermanfaat untuk dirinya terlebih buat orang lain, Hati pemilik status sejalan dan selaras dengan status Mulia nya itu.
Ketinggian Status adalah sehebat mana dalam mengajak kepada Syariat Allah.

TERPENTING DARI INI SEMUA ADALAH :
TINGKAT KEIKHLASAN DALAM MEMPOSTING STATUS DAN NIAT DI BALIKNYA STATUS JANGAN PERNAH BERNIAT CUMA UNTUK MENDAPATKAN LIKE..

Wallahu a'lam ..

Senin, 27 Mei 2013

POTREK GENERASI MUDA ZAMAN SEKARANG

INIKAH POTRET GENERASI MUDA INDONESIA?

Baru sempat lagi nonton berita di televisi, langsung disuguhi fakta yang memilukan:

#Seorang anak SMK yang tidak bisa ikut UN karena menghamili pacarnya
#Beberapa orang pelajar mencabuli seorang anak SD
#Seorang pelajar SMK yang liburan menjelang UN tewas gantung diri di kontrakkan ibunya
#Pasangan suami istri rela berhubungan badan di depan
orang yang mau membayarnya

Innalillahi, sudah hancurkah moral generasi muda Indonesia?
Dimana nilai-nilai agama?
Dimana ayat-ayat Allah yang mestinya diamalkan?
Tak takutkah dengan azab kubur dan api neraka?
Dikemanakan hati nurani dan akal sehat?

Sahabatku,
Kita sedang ada di akhir zaman Dimana yang benar seolah-olah salah
Yang salah seolah-olah benar
Nafsu hewani kian menjadi
Syhawat menjadi tuhan
Allah semakin dilupakan Kumpulan pengajian semakin sepi
Komunitas maksiat semakin subur
Menjaga diri dianggap sok suci
Sex bebas bukan lagi hal yang tabu
Gonta-ganti pacar udah jadi tradisi
Harga diri semakin murah, rasa
malu semakin hilang
Masih adakah pemuda yang siap menjadi pencerah zaman?

Masih adakah generasi yang ingin
memperbaiki bangsanya di mulai
dari dirinya?
Siapakah yang siap menjadi pemuda-pemudi ahli surga yang diidam-idamkan bidadari bermata
jeli?

Saya berharap Anda, saya dan kita semua menjadi generasi pilihan itu. Aamiin

*Silahkan dibagikan, biar banyak Sahabat kita yang tercerahkan

Sabtu, 04 Mei 2013

HARAMKAH BARANG TEMUAN ?

Haramkah Barang Temuan ?

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum.

Mohon dijawab segera, saya sering sekali menemukan barang-barang yang tertinggal, entah itu di kelas, musholla atau di jalan. Kadang saya ambil dan saya manfaatkan untuk keperluan sendiri atau diberikan pada orang lain. Sedangkan jika barang itu saya temukan di musholla saya tidak mengambilnya pada hari itu juga, tapi jika setelah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil, itupun karena saya memerlukan barang tersebut.

Pernah juga barang temuan yang saya ambil atau saya pakai, saya bandingkan dengan harga jual sekarang dan uang seharga barang yang saya ambil itu saya infakkan atau saya belikan barang yang bermanfaat untuk orang banyak. Saya sebagai pengurus mushollah, pernah saya gunakan uang itu untuk membeli kran air, karena ada kran air yang rusak dan harus diganti.

Bagaimana menurut pak ustad, menurut syariat apakah hal ini diperbolehkan?

anit

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.

Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.

Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanyaadalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.

Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.

Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil

Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:

Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.

Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.

Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.

Kedua: Tidak Diambil

Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

Menggunakan Harta Luqathah

Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
jika artikel ini bermanfaat silahkann di share/ bagikan


JAngan lupa gabung di fp kami  @[142795315894049:]