Haramkah Barang Temuan ?
Pertanyaan
Assalamu 'alaikum.
Mohon dijawab segera, saya sering sekali menemukan barang-barang yang
tertinggal, entah itu di kelas, musholla atau di jalan. Kadang saya
ambil dan saya manfaatkan untuk keperluan sendiri atau diberikan pada
orang lain. Sedangkan jika barang itu saya temukan di musholla saya
tidak mengambilnya pada hari itu juga, tapi jika setelah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil, itupun karena saya memerlukan barang tersebut.
Pernah juga barang temuan yang saya ambil atau saya pakai, saya
bandingkan dengan harga jual sekarang dan uang seharga barang yang saya
ambil itu saya infakkan atau saya belikan barang yang bermanfaat untuk
orang banyak. Saya sebagai pengurus mushollah, pernah saya gunakan uang
itu untuk membeli kran air, karena ada kran air yang rusak dan harus
diganti.
Bagaimana menurut pak ustad, menurut syariat apakah hal ini diperbolehkan?
anit
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya
dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu.
Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.
Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu
masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan
sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini
tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk
disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir
miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik
kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari
cara pandang kita.
Barang orang yang hilang harus dikembalikan
kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah
kehilangan hartanyaadalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya
mendatangkan pahala.
Sebaliknya, mengambil apalagi sampai
merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang
termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.
Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus
diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil
manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari
kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak
bertanggung-jawab.
Dirinya adalah orang yang punya kemampuan
baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan
menjaga barang tersebut.
Setelah diambil maka segera diumumkan
kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya
untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang
hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik
seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam
waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia
boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan
uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka
sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang
melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum
datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang
namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.
Misalnya, bila
barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang
mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan
sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan
untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap
diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
jika artikel ini bermanfaat silahkann di share/ bagikan
JAngan lupa gabung di fp kami @[142795315894049:]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar