Alasan Mengapa Pacaran (HTS, TTM, dan sejenisnya) Dilarang ?
Seperti yang kita ketahui bahwa Islam melarang pacaran. Mengapa
demikian ? Apa pula itu pacaran ? pertanyaan-pertanyaan seperti itu
muncul ketika masalah ini dibahas. Dalam Al-qur'an disebutkan, " wala
taqrobuzzina" yang artinya, " janganlah mendekati zina.
Pacaran
tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Allah subhanahu wa
ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis
kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata
turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan
cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah
itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling
bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan
tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana
menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan,
perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina.
Perhatikanlah sabda Rasulullah shallallahu ’alayhi wa sallam :
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal
itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang.
Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu
berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan
memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu,
hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan
itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, Bukhori: 6243)
Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata :
“Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari
zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan
memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang
zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram,
mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau
dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan
mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat
berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya,
atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan
mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini
termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)
Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata
mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah
(bukan mahram) atau laki-laki ajnabi (bukan mahram) termasuk perbuatan
yang diharamkan?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar